Bolehkah membuat website dan mendaftarkan nama domain mirip dengan nama domain lain? Ternyata kita tidak bisa sembarangan melakukannya. Salah-salah, kita dapat terjebak dalam kasus cybersquatting. Contohnya adalah kasus sengketa nama domain bmw.id yang akan dibahas dalam artikel ini.
Cybersquatting adalah pendaftaran nama domain yang mirip dengan merek pihak lain, dengan iktikad tidak baik. Demikian Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) mendefinisikan cybersquatting secara umum.
- Sengketa Nama Domain bmw.id
- Perjalanan Kasus Sengketa
- Perangkat Hukum Berkaitan dengan Cybersquatting
- Analisis Sengketa Berdasarkan UU ITE
- Analisis Sengketa Berdasarkan UU Merek
- Kaitan Nama Domain dengan Merek
- Esensi Cybersquatting
- Kesimpulan
Sengketa Nama Domain bmw.id
Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) adalah perseroan pemilik merek dagang BMW, yang terdaftar di banyak negara termasuk Indonesia. BMW AG adalah pemilik nama domain bmw.co.id, terdaftar pada tanggal 20 Juli 2001 melalui registrar Digital Registra Indonesia.
Nama domain bmw.id adalah milik Benny Muliawan, terdaftar pada tanggal 17 April 2014 melalui registrar Radnet, berdasarkan keputusan Pandi Nomor ID PANDI-DO446075. Benny Muliawan (alias Benny Mulia Wan) membeli nama domain bmw.id dengan alasan bahwa nama ini mewakili singkatan namanya.
Dengan demikian, terdapatlah domain bmw.co.id dan bmw.id yang namanya sangat mirip. Oleh karena itu, atas kepemilikan domain Benny Muliawan yang menggunakan nama identik dengan merek BMW tersebut, BMW AG menuntut agar nama domain bmw.id dialihkan dari Benny Muliawan kepada BMW AG.
Sebelumnya, Benny Muliawan pada tahun 2012 juga telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “BMW Patent” sebagai merek perusahaan jasa konsultasi miliknya. Namun, permohonan ini berpotensi ditolak. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Direktur Merek pada tanggal 14 Januari 2015. Dengan demikian, nama domain bmw.id pun tidak dapat dikaitkan dengan “BMW Patent” karena bukan merupakan merek terdaftar.
Perjalanan Kasus Sengketa
Apabila terjadi kasus sengeta nama domain di Indonesia, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut adalah Panel Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND). Lembaga ini dibentuk oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) dengan dasar hukum antara lain: UU ITE No. 11 Tahun 2008; PP No. 82 Tahun 2012; Permen Kominfo No. 23 Tahun 2013; dan Permen Kominfo No. 806 Tahun 2014.
Pada kasus sengketa bmw.id, PPND memenangkan BMW AG melalui keputusan Nomor: Putusan-002-0515 tertanggal 29 Mei 2015, yang menyatakan bahwa nama domain bmw.id dialihkan kepada BMW AG. Pandi langsung mengalihkan nama domain bmw.id kepada BMW AG pada tanggal 29 Mei 2015.
Kasus ini menjadi berkembang ketika Benny Muliawan kemudian menggugat Pandi, Radnet, dan Digital Registra Indonesia, melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut menyatakan bahwa PPND telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait putusan mengalihkan kepemilikan domain bmw.id kepada pihak lain (BMW AG) secara tidak sah.
Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut, melalui putusan tertanggal 29 November 2018. Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada tingkat banding, melalui putusan tertanggal 5 Agustus 2019. Penolakan gugatan tersebut menyatakan bahwa putusan PPND tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
Benny Muliawan pun mengajukan kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1488 K/Pdt/2020 tertanggal 21 Juli 2020 menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.
Baca juga → Menilik Kembali Kasus Trio Macan dan Pentingnya Forensik Digital
Perangkat Hukum Berkaitan dengan Cybersquatting
Kasus cybersquatting yang melibatkan nama domain dan merek diatur dalam peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan peraturan mengenai hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Undang-undang yang mengatur kedua hal tersebut adalah:
- UU ITE, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik);
- UU Merek, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Analisis Sengketa Berdasarkan UU ITE
Tindakan Benny Muliawan membeli nama domain bmw.id telah sesuai dengan UU No. 11/2008 Pasal 23 ayat (1). Benny membeli nama domain tersebut secara sah, sesuai prinsip pendaftar pertama. Benny Muliawan resmi terdaftar sebagai pemilik domain pada tanggal 17 April 2014 melalui registrar Radnet, berdasarkan keputusan Pandi Nomor ID PANDI-DO446075.
Namun, tindakan tersebut dinilai merugikan pihak lain, yaitu BMW AG. Pihak BMW AG merasa dirugikan karena BMW merupakan merek terdaftar milik BMW AG, yang sudah didaftarkan secara resmi juga di Indonesia. Selain itu, BMW juga merupakan merek ternama tingkat global, yang sudah dikenal secara umum jauh sebelum Benny Muliawan dikenal oleh masyarakat Indonesia.
BMW AG juga telah memiliki nama domain bmw.co.id sejak 2001. Bila kita melihat kedua nama domain tersebut, tampak jelas sekali kemiripannya. Wajar bila penggunaan nama domain bmw.id selain oleh pemilik merek terdaftar yaitu BMW, dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat disebabkan kerancuan, dan dapat menyesatkan konsumen.
Oleh karena itulah pembelian nama domain bmw.id oleh Benny Muliawan dapat dikategorikan mengandung iktikad tidak baik, dan memenuhi kriteria cybersquatting yang didefinisikan oleh ICANN.
Dengan demikian, tindakan tersebut tidak sesuai dengan UU No. 11/2008 Pasal 23 ayat (2), “Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.”
Dalam penjelasan Pasal 23 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan orang lain.
Baca juga → Belajar dari Ford: Kemarin Tumbang, Kini Bangkit Lagi
Analisis Sengketa Berdasarkan UU Merek
Keberatan yang diajukan oleh BMW AG atas penggunaan nama domain bmw.id berkaitan dengan entitas BMW sebagai merek terdaftar milik BMW AG. Pendaftaran pertama kali atas merek BMW di Jerman adalah pada tahun 1929.
Di Indonesia, BMW AG adalah pemilik terdaftar atas merek-merek BMW pada beberapa kelas, untuk melindungi barang dan jasa di bawah naungan BMW AG. BMW AG memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek BMW berdasarkan kepemilikan merek-merek terdaftar tersebut.
Kedudukan BMW AG sebagai pemilik sah dari merek BMW dalam perkara sengketa diperkuat dengan adanya fakta bahwa permohonan pendaftaran merek “BMW Patent” pada kelas 45 oleh Benny Muliawan pada tahun 2012 berpotensi ditolak oleh Direktorat Merek, karena memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek BMW milik BMW AG.
Hal itu memperlemah status kepentingan Benny Muliawan terhadap kepemilikan nama domain bmw.id, karena tidak ada keterkaitan nama bmw.id dengan merek yang sah terdaftar sebagai milik Benny Muliawan. Dalam hal ini, BMW AG jelas berkedudukan sah memiliki hak eksklusif atas merek BMW.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur hal tersebut adalah pada Bab IV mengenai Pendaftaran Merek, Bagian Kesatu: Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak, Pasal 21; dan beberapa pasal lainnya yaitu pada Bab XII mengenai Penghapusan dan Pembatalan Merek, Bagian Kedua: Pembatalan, Pasal 76; dan Bab XV mengenai Penyelesaian Sengketa, Bagian Kesatu: Gugatan atas Pelanggaran Merek, Pasal 83 dan 84.
Kaitan Nama Domain dengan Merek
Kasus sengketa nama domain bmw.id merupakan kasus cyber law dengan kategori cybersquatting. Walaupun nama domain dan merek adalah dua hal yang berbeda dan pendaftarannya diatur menggunakan aturan-aturan yang berbeda, tetapi dalam studi kasus ini keduanya saling berkaitan.
Pertama, bahwa nama domain dan merek merupakan hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara. Kedua, bahwa sengketa penggunaan nama domain bmw.id pada studi kasus ini timbul sebagai akibat kepemilikan hak merek.
Ketika BMW AG merasa dirugikan atas penggunaan nama domain yang identik dengan merek terdaftar miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak, maka BMW AG menggunakan haknya melakukan upaya yang sah menurut hukum, untuk melindungi hak-haknya tersebut melalui tuntutan dialihkannya nama domain kepada pemilik merek yang sah.
Kerugian pihak BMW AG sebagai pemilik merek terdaftar atas penggunaan nama domain bmw.id oleh pihak yang tidak berhak, adalah berupa penurunan citra atas merek BMW, dan dapat menimbulkan kerusakan citra yang lebih besar.
Esensi Cybersquatting
Pada era cyber saat ini, peran nama domain sangatlah penting. Nama domain merupakan aset perusahaan yang perlu dijaga. Hal ini dikarenakan nama domain dan situs internet yang dirujuk oleh nama domain tersebut telah menjadi representasi citra perusahaan di mata dan benak para customer dan masyarakat secara luas.
Walaupun UU No. 11/2008 Pasal 1 mendefinisikan Nama Domain secara spesifik semata-mata sebagai alamat internet untuk berkomunikasi menuju lokasi tertentu dalam internet, dan UU 20/2016 pasal 1 mendefinisikan merek secara spesifik sebagai tanda atau unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan, tetapi pada praktiknya nama domain yang mengandung unsur nama merek telah menjadi bagian dari branding dan identitas merek itu sendiri.
Dalam kasus BMW, masyarakat umum secara spontan akan mengasosiasikan bmw.id dengan merek otomotif terkenal BMW, terlepas dari siapa pemilik nama domain tersebut. Ditambah lagi, nama domain bmw.id identik dengan situs resmi BMW Indonesia, yakni bmw.co.id. Inilah esensi dari isu cybersquatting.
Baca juga → Lima Alasan Mengapa Branding Sangat Penting
Kesimpulan
Terdapat dua instrumen hukum yang berkaitan dengan kasus sengketa nama domain bmw.id yang barusan kita bahas.
Pertama adalah UU ITE: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Berikutnya adalah UU Merek: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Putusan PPND (yang selanjutnya diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten, hingga Mahkamah Agung) mengalihkan kepemilikan nama domain bmw.id kepada BMW AG dapat diartikan bahwa penegakan perlindungan hak kekayaan intelektual berupa merek dan nama domain, khususnya pada merek ternama, dapat dijalankan dengan baik.
Hal ini akan berdampak pada kelangsungan citra pemilik merek terdaftar, karena potensi kerugian yang dapat timbul dari penggunaan nama domain yang tidak sah dalam kasus ini dapat dihindari atau dihentikan.
(Ditulis oleh Iwan Santosa)
Referensi: 1) Putusan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain Indonesia Nomor: Putusan-002-0515; 2) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1488 K/Pdt/2020; 3) T. N. Sirait and J. B. Simangungsong, “Analisis Yuridis Pelaksanaan Tugas Pokok Pengelola Domain Internet Indonesia”, NJLO, vol. 1, no. 01, pp. 53-63, Jul. 2020. https://doi.org/10.51622/njlo.v1i01.38; 4) Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN). “About Cybersquatting”. (diakses 15 November 2023); 5) Investor.id. “PPND Harus Tunduk terhadap UU Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa”. (diakses 15 November 2023); 6) Industry.co.id. “Perjalanan Domain BMW.ID Terus Berlanjut di Meja Hijau”. (diakses 15 November 2023); 7) Kabarbisnis.com. “Kabar Terkini Kasus Sengketa Domain BMW.id, Arek Surabaya Ini Ajukan Kasasi ke MA”. (diakses 15 November 2023)
editor: SL/MA
ilustrasi foto atas: The new BMW M3 chased by several BMW S 1000 RR in “Mission: Impossible – Rogue Nation”, BMW Group
CATATAN PENULIS:
Tulisan ini dibuat untuk tujuan edukasi. Anda diperkenankan membagikan dan mengutip sebagian isi artikel ini dengan menyertakan identitas penulis dan tautan sumber (contoh: Iwan Santosa, “Hati-Hati Nama Domain, Belajar dari Kasus Cybersquatting BMW”)