Mochi & Waffle by Yosua

Jangan Macam-Macam dengan Kucing, Bisa Kena Pasal Pidana KUHP

Perhatian, jangan macam-macam dengan kucing, anjing, kambing, kuda, atau hewan-hewan lainnya! Bisa-bisa nanti kena ancaman pasal pidana.

Ah, serius?

Masalah apa saja, pasal berapa saja, dan apa hukumannya? Kita uraikan secara gamblang berikut ini.



Kejahatan Melibatkan Hewan

KUHP membahas tentang hewan pada bagian Buku Kesatu, Bab XIV, Pasal 302. Bab ini berjudul “Kejahatan terhadap Kesusilaan”.

Pasal 302 KUHP menyebutkan tindakan-tindakan manusia yang dapat dipidana, meliputi penganiayaan ringan dan berat.  

Ayat pertama dalam Pasal 302 KUHP menyebutkan kriteria penganiayaan ringan terhadap hewan, secara umum meliputi:

  • Menyakiti hewan
  • Melukai hewan
  • Merugikan kesehatan hewan
  • Tidak memberi makanan yang cukup kepada hewan peliharaan

Apa hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan?

Menurut Pasal 302 Ayat (1), penganiaya ringan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kriteria Penganiayaan Berat

Berikutnya, pada Ayat (2) Pasal 302 KUHP disebutkan kriteria penganiayaan yang lebih berat, secara umum meliputi perbuatan yang mengakibatkan:

  • Sakit lebih dari satu minggu
  • Cacat
  • Luka berat
  • Kematian  

Apa hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan yang disebutkan dalam Ayat (2) Pasal 302 KUHP itu?

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan bulan, atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Si Kucit
“Si Kucit Penjaga Sektor 7” (foto: M. Elrian)

Aturan Lengkap Pasal 302 KUHP

Lebih lengkap, berikut ini kutipan penuh dari Pasal 302 KUHP yang mengatur tentang kejahatan terhadap hewan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Pasal 302

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
    1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
    2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

  3. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

  4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Baca juga → Menilik Kembali Kasus Trio Macan dan Pentingnya Forensik Digital

Pidana Hewan Pekerja, Kuda, Ayam, Jangkrik

Selain Pasal 302, KUHP juga mengatur mengenai kejahatan melibatkan hewan dalam Buku Ketiga, Bab VI “Pelanggaran Kesusilaan”, Pasal 540, 541, dan 544.

Pasal 540 KUHP secara spesifik mengatur perbuatan dan ancaman pidana mengenai hewan yang dipekerjakan. Berikutnya, Pasal 541 KUHP secara spesifik mengatur perbuatan dan ancaman pidana mengenai hewan kuda.

Selanjutnya, dalam Pasal 544 KUHP disebutkan mengenai hewan ayam dan jangkrik. Kedua hewan dalam Pasal 544 ini disebutkan bukan dalam hal kejahatan terhadap hewannya, melainkan dalam konteks penyelenggaraan aktivitas sabungan ayam dan jangkrik di tempat umum.

Pidana Hewan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

KUHP baru telah disahkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KUHP tahun 2023 ini akan diberlakukan mulai tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada tahun 2026. Statusnya menggantikan KUHP “lama” yang saat ini masih berlaku.

Pidana terkait hewan yang diatur dalam KUHP baru pada dasarnya mirip dengan KUHP lama. Perbedaan yang paling besar adalah pada sanksi hukumannya.

Dalam KUHP baru, aturan ini terdapat pada Buku Kedua “Tindak Pidana”, Bab VIII “Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang”, Bagian Keenam “Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan”, Pasal 336-338

Denda hingga Dua Ratus Juta

Hukuman pidana berupa denda atas perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 336 hingga 338 itu diatur dalam Pasal 79, mulai dari denda paling banyak sepuluh juta rupiah (kategori II) hingga dua ratus juta rupiah (kategori IV).

Berikut ini kutipan penuh KUHP baru Pasal 336 hingga 338.

UU No. 1 Tahun 2023
tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Pasal 336

  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
    1. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
    2. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
    3. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
    4. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
    5. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Pasal 337

  1. Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
    1. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
    2. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

  3. Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Pasal 338

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
    1. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
    2. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
    3. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

  2. Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca juga → Hati-Hati Nama Domain, Belajar dari Kasus Cybersquatting BMW

Perangkat Hukum Selain KUHP

Aturan mengenai kejahatan terhadap hewan yang terdapat dalam KUHP merupakan peraturan yang sifatnya umum. Selain itu, ada juga perangkat hukum lainnya yang bersifat khusus atau lex specialis.

Berikut ini adalah beberapa perangkat hukum yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hewan.

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner & Kesejahteraan Hewan
  • Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Manusia Terjerat Hewan

Jadi, bicara soal manusiawi, bukan hanya manusia saja yang jago menjerat hewan. Namun, manusia juga bisa terjerat pidana gara-gara urusan dengan hewan. Hati-hati, ya!

Mentang-mentang hewan, bukan berarti manusia bisa seenaknya bertindak terhadap mereka. Perlakukanlah hewan secara manusiawi juga. Bukan semata-mata karena takut terjerat pidana, tetapi karena manusia punya akhlak, moral, dan etika.

Tanpa ketiganya, mungkin manusia tidak lagi bisa disebut manusiawi.

Mochi & Waffle by Yosua
“Mochi & Waffle” (foto: Yosua Rendi Kristianto)

Catatan Penutup

Kedua hari peringatan itu menunjukkan kepedulian manusia terhadap hewan sebagai sesama makhluk hidup. Manusia peduli terhadap kesejahteraan mereka, dan menghormati hak-hak mereka.


(Ditulis oleh Iwan Santosa)

DAFTAR PUSTAKA


TENTANG PENULIS

Penulis mempelajari ilmu hukum, khususnya cyber law, pada program pascasarjana di UK Maranatha. Beberapa artikel karya penulis yang membahas topik hukum antara lain adalah:

foto atas: “Mochi & Waffle” by Yosua Rendi Kristianto

editor: AA/MA

aktual
5 bintang | 1 pendukung