Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, yaitu sebanyak empat hari. Bila dihitung dengan hari libur nasional yang telah ditetapkan sebelumnya, dan ditambah hari libur weekend Sabtu dan Minggu, maka total hari libur lebaran 2022 ini mencapai satu minggu lebih.
Empat hari libur cuti bersama 2022 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
SKB tertanggal 7 April 2022 tersebut menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yaitu pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022. Dengan demikian, keseluruhan masa libur Lebaran 2022 dimulai pada hari Jumat, 29 April 2022 dan berlanjut hingga Minggu, 8 Mei 2022. Ini berarti terdapat total 10 hari yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.
Baca juga → Libur Resmi 2022 Bertambah 4 Hari, Cuti Bersama Sudah Sah
Tertunda Dua Tahun, Sekarang Saatnya Mudik?
Ditetapkannya cuti bersama 2022 sehubungan pelonggaran terkait situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang dinilai tengah membaik. Hal ini sangat berbeda dengan satu hingga dua tahun sebelumnya, yang pada saat itu pemerintah melakukan pengurangan jumlah dan perubahan jadwal hari libur untuk mengurangi potensi kerumunan masyarakat, terutama saat long weekend.
Demikian pula dengan pembatasan mudik Lebaran yang telah berjalan selama dua tahun. Lebaran 2022 ini masyarakat bisa berlega hati karena pemerintah telah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam siaran pers di Istana Merdeka, 23 Maret 2022.
Bahkan, pemerintah juga akan mengadakan program mudik gratis untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke kampung halaman. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam konferensi pers 8 April 2022.
Setelah dua tahun sebagian besar masyarakat menunda mudik, tahun ini adalah saat yang ditunggu-tunggu untuk melakukannya.
Kementerian Perhubungan memprediksi, sekitar 79 juta orang akan melakukan perjalanan mudik tahun 2022 ini. Besarnya animo masyarakat untuk melakukan mudik ini juga harus dibarengi dengan kesadaran bahwa pandemi belum selesai, dan masih ada potensi penularan.
Baca juga → Covid Omicron Merajalela, Ketahui Faktanya
Prokes Ketat dan Vaksinasi Sebelum Mudik
Mudik Lebaran 2022 diperbolehkan dengan syarat pemudik telah mendapatkan vaksin lengkap dosis 1 dan 2, juga vaksin lanjutan dosis ketiga (booster). Masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksin hingga dosis ketiga, dapat melakukan mudik tanpa harus disertai tes PCR atau antigen. Hal ini disampaikan oleh dr. Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, 6 April 2022.
Reisa mengatakan bahwa syarat vaksinasi bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat sehingga keluarga yang dikunjungi pun sehat, dan dapat kembali pulang dalam keadaan sehat.
“Segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi booster, disarankan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum kita mudik. Hal ini dikarenakan butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal,” ucap dr. Reisa.
Dokter Reisa juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menyesuaikan dengan status level PPKM di wilayah masing-masing. Penerapan prokes yang ketat sangat diperlukan terutama saat pelaksanaan kegiatan-kegiatan masyarakat terkait ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
Mudik Aman, Jangan Sebar Covid ke Kampung Halaman
Mengutip Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, 5 April 2022, jangan sampai kita membawa pulang virus saat bertemu keluarga di Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah nanti.
Bagi kita semua yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022, ingatlah dua hal ini: vaksinasi dan prokes!
Segera lakukan vaksinasi booster, dan selalu berdisiplin menjalankan prokes. Jaga kesehatan diri sendiri, dan jaga juga kesehatan sanak saudara serta kerabat di kampung halaman, sehingga mudik 2022 dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan sehat.
(am)
Surat Edaran terbaru (2 April 2022) tentang Ketentuan Perjalanan pada Masa Pandemi Covid-19 dapat diakses di sini
ilustrasi gambar atas: promkes.kemkes.go.id