FKG RSGM Maranatha

Heboh Dokter Gigi Hanya Bisa Praktik di Satu Tempat, Ketua PDGI Bandung: “Sedih…”

Wacana pemerintah membatasi praktik dokter hanya di satu tempat menimbulkan kehebohan di kalangan profesi dokter dan dokter gigi. “Sangat sedih sekali…,” kata drg. Sri Mulyanti, M.Kes., Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Bandung saat menyambut para dokter gigi baru yang baru saja menyelesaikan studi mereka.

Sri Mulyanti mengungkapkan hal itu di hadapan 29 dokter gigi baru lulusan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Maranatha pada acara Pengambilan Sumpah Dokter Gigi di kampus Universitas Kristen Maranatha, Bandung (Sabtu, 6/11/2021).

Menjadi seorang dokter gigi, membutuhkan proses yang sangat panjang dan begitu ketat. Mulai dari pertama kali masuk kuliah di FKG, kemudian melaksanakan ko-ass, hingga mengikuti uji kompetensi, semuanya bukan proses yang mudah.

Mengingat proses yang panjang dan tidak mudah tersebut, ditambah lagi faktor biaya studi yang tidak murah, wajar bila pembatasan praktik hanya di satu tempat membuat para dokter dan dokter gigi gundah. Pemerintah menyebut bahwa tujuan pembatasan itu adalah demi menjaga mutu pelayanan.

Hingga hari ini, seorang dokter atau dokter gigi dapat berpraktik di paling banyak tiga tempat. Hal ini berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 37.

Ketua PDGI Bandung (Sumdokgi Maranatha 6-11-2021)
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Bandung, drg. Sri Mulyanti, M.Kes. memberikan sambutan pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dokter Gigi FKG UK Maranatha, 6/11/2021 (sumber: YouTube Universitas Kristen Maranatha)

Baca juga → 34 Kampus Indonesia Masuk Universitas Terbaik QS Asia 2022, Betulkah Bagus?

Lulus FKG, Apa yang Harus Dilakukan?

Menyelesaikan studi profesi di fakultas kedokteran gigi, lalu mengambil sumpah dokter gigi, ternyata belum bisa menjadikan seorang lulusan program profesi dokter gigi sebagai seorang dokter gigi praktik. Masih ada langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan, yaitu mengurus beberapa hal berikut ini.

  1. Surat Tanda Registrasi (STR)
  2. Sertifikasi Kompetensi Dokter Gigi
  3. Surat Izin Praktik (SIP)
  4. Bergabung dengan PDGI di wilayah praktik

Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikasi Kompetensi Dokter Gigi dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Keduanya adalah syarat utama untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat praktik dilaksanakan.

Sri Mulyanti juga berpesan kepada para lulusan program profesi FKG yang akan terjun ke tengah-tengah masyarakat sebagai seorang dokter gigi, bahwa profesi dokter gigi adalah profesi yang luhur. Dokter gigi bekerja terkait dengan norma-norma, yaitu 1) norma hukum, 2) etika, dan 3) disiplin kedokteran gigi.

Sumpah dokter gigi yang baru saja diucapkan, harus diamalkan. Seorang dokter gigi harus memberikan pelayanan terbaik kepada pasien, sesuai sumpahnya di hadapan Tuhan. “Buku Kode Etik PDGI harus dibaca, karena itu merupakan rambu-rambu bagi sejawat untuk berpraktik secara aman,” tambahnya.

Baca juga → 7 Penyebab Kena Covid Walau di Rumah Aja

Wajib APD Level 3

Sehubungan situasi pandemi, Ketua PDGI Kota Bandung mengingatkan agar dokter gigi selalu waspada. Walaupun saat ini Kota Bandung berstatus PPKM level 2, tetapi situasi ini belum stabil. Sesuai panduan PDGI, dokter gigi harus menjalankan prokes secara ketat. Salah satunya adalah wajib memakai APD level 3 saat praktik.

Acara pengambilan sumpah yang ke-27 tersebut merupakan pertama kalinya pengambilan sumpah secara tatap muka penuh atau luring sejak pandemi 2020.  Hal ini dapat terlaksana dikarenakan level PPKM Bandung telah turun pada lavel 2. Namun demikian, penyelenggaraannya tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.


(am)

sumber gambar atas: news.maranatha.edu

liputan rekomendasi
5 bintang | 5 pendukung