Jokowi tinjau Pasar Tanah Abang (2/1/2023)

PPKM Dicabut Bukan Berarti Bebas Prokes, Buka Masker Ada Syaratnya!

Pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Presiden Jokowi mengumumkan hal ini di Istana Negara, Jakarta, didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (30/12/2022).

Namun demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum berakhir. Untuk itu, masyarakat perlu tetap waspada dan meningkatkan kesadaran dalam menghadapi risiko Covid-19.

Baca juga → Serba-serbi Hari Libur 2023 yang Bikin Penasaran, Banyak Harpitnas?

Syarat Buka Masker

Walaupun PPKM telah dicabut, bukan berarti masyarakat tak perlu lagi melakukan prokes (protokol kesehatan) dan bebas membuka masker. Presiden Jokowi dalam siaran pers (30/12/2022) mengatakan bahwa penggunaan masker tetap diperlukan.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” kata Jokowi.

PPKM Dicabut, Tetap Harus Waspada
Presiden Jokowi menyebutkan tiga hal terkait pencabutan PPKM (30/12/2022), yaitu mengenai 1) peningkatan kewaspadaan dan penggunaan masker; 2) kesiagaan fasilitas kesehatan dan vaksinasi; dan 3) diteruskannya bantuan sosial. (sumber: covid19.go.id)

Prokes Transisi Endemi

Salah satu isi instruksi dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang penerapan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Penerapan prokes merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus dalam masa transisi menuju kondisi endemi.

Berikut ini adalah isi dari instruksi Mendagri kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia terkait penerapan protokol kesehatan yang tercantum dalam instruksi ketiga Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022.

  1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
    a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;
    b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik);
    c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan
    d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

  2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

  3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19.

  4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Mendagri melalui Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 juga menyebutkan bahwa pengetatan pembatasan atau PPKM dapat diberlakukan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan. Hal ini dinyatakan pada instruksi kesepuluh.


ilustrasi foto atas: Presiden Jokowi tinjau Pasar Tanah Abang, Jakarta, 2/1/2023. (sumber: Humas Kemensetneg)

umum
5 bintang | 4 pendukung