Pemerintah kembali merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021, setelah sebelumnya melakukan perubahan pada Februari lalu.
Semula cuti bersama 2021 adalah sebanyak tujuh hari, kemudian dipangkas menjadi dua hari, dan per Juni ini direvisi lagi menjadi satu hari saja, meniadakan cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2021. Jumlah libur nasional tetap 15 hari, dengan perubahan tanggal pada hari libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada 10 Agustus 2021 diubah menjadi 11 Agustus 2021, dan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi 20 Oktober 2021.
Tiga Hari Libur yang Diubah
10 Agustusdiubah menjadi ⇢ 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah19 Oktoberdiubah menjadi ⇢ 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW24 Desember:Cuti Bersama Hari Raya Natal ⇢ ditiadakan
Perubahan kedua ini diumumkan melalui situs resmi Kemenko PMK, 18 Juni 2021. Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa keputusan merevisi hari libur dan cuti bersama dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend. Perubahan tersebut juga didasari pertimbangan untuk meminimalisir kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu. Hal ini juga sehubungan dengan lonjakan kasus Covid-19 yang dikhawatirkan dapat terus bertambah untuk beberapa waktu ke depan.
Keputusan perubahan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), masing-masing Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Sebelum ini, perubahan pertama pada Februari 2021 ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, serta Menpan RB, masing-masing Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.
Baca juga → Membuktikan Ramalan Covid-19 Melonjak Setelah Lebaran, Seberapa Gawat?
Total 16 Hari Libur
Dengan perubahan kedua ini, total hari libur tahun 2021 adalah sebanyak 16 hari libur, terdiri dari 15 hari libur nasional, ditambah 1 hari libur cuti bersama. Ini daftar lengkapnya.
- Hari libur bulan Januari 2021
- Hari libur bulan Februari 2021
- Hari libur bulan Maret 2021
- Hari libur bulan April 2021
- Hari libur bulan Mei 2021
- Hari libur bulan Juni 2021
- Hari libur bulan Juli 2021
- Hari libur bulan Agustus 2021
- Hari libur bulan September 2021
- Hari libur bulan Oktober 2021
- Hari libur bulan November 2021
- Hari libur bulan Desember 2021
Tanggal yang ditandai dengan warna hijau adalah hari libur cuti bersama, sedangkan yang lain adalah hari libur nasional.
JANUARI
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
FEBRUARI
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
MARET
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
APRIL
2 April: Wafat Isa Almasih
MEI
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
13 Mei: Kenaikan Isa Almasih
13-14 Mei: Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
JUNI
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
JULI
20 Juli: Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah
AGUSTUS
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
SEPTEMBER
Bulan ini tidak ada hari libur
OKTOBER
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
NOVEMBER
Bulan ini tidak ada hari libur
DESEMBER
24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal (ditiadakan)
25 Desember: Hari Raya Natal
(@inspirens.tim)
SKB Tiga Menteri (revisi kedua) bisa diunduh di sini
gambar ilustrasi: kalender Mei 2021 (inspirensis.id)
#dirumahaja
liburan bikin corona menggila